Panduan Upacara Bendera di Sekolah
14 12 2007Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; Panduan Upacara Bendera yang digunakan di sekolah-sekolah adalah “Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997″ yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Selain itu, pembina upacara di sekolah adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah atau guru. Untuk pejabat di luar sekolah yang berkenan untuk menjadi pembina upacara maka diatur dalam acara tersendiri atau dalam acara tambahan.
Untuk lebih jelasnya, surat bisa diunduh





